Pemerintah Kabupaten Pringsewu, melalui Bupati Riyanto Pamungkas, telah secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 20 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, serta Forkopimda Pringsewu.
Bupati menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda APBD ini adalah amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Prosesnya berlandaskan pada Undang-Undang mengenai Keuangan Negara, Pemerintahan Daerah, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri sebagai pedoman teknis penyusunan APBD.
Langkah awal penyusunan APBD 2026 telah melewati tahapan komprehensif, dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan – pekon, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Seluruh tahapan ini mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi, serta terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Selanjutnya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 juga telah disepakati bersama pada 15 Agustus 2025.
Dijelaskan lebih lanjut, penyusunan anggaran ini diselaraskan dengan RKP Nasional, RKPD Provinsi Lampung, serta Visi, Misi, Sasaran Pokok, dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2025-2045. Kebijakan Umum APBD 2026 merangkum lima prioritas pembangunan utama: peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan potensi daerah untuk pertumbuhan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif, ketahanan dan kemandirian pangan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar berkelanjutan. Tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2026 adalah 'Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif'.
Dalam proyeksi keuangan 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.137.283.970.042,00, menunjukkan penurunan sekitar 11,55% dibandingkan APBD Perubahan 2025. Sementara itu, total anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.149.283.970.042,00, yang berarti berkurang 12,17% dari APBD Perubahan 2025. Untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 12.000.000.000,00, pembiayaan akan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, memastikan keseimbangan fiskal daerah.


No comments:
Post a Comment