Breaking

LightBlog

Saturday, 9 August 2025

Investigasi Kematian Penderita Stroke Usai Makan Sop Kambing, Dua Teman Terancam Pasal 359 KUHP


Fiksi Hukum - Kematian mendadak Yusuf (56), penderita stroke dan hipertensi, usai makan sop kambing bersama dua temannya, DD (45) dan ML (47), memunculkan tanda tanya besar. Aparat kepolisian kini mengusut apakah ada unsur kelalaian yang membuat peristiwa ini berujung maut.

Peristiwa terjadi pada Selasa (5/8/2025) di sebuah warung sop kambing di Bandar Begawan. Berdasarkan penelusuran tim investigasi, Yusuf memiliki riwayat penyakit darah tinggi dan pernah mengalami serangan stroke. Meski demikian, kedua temannya tetap mengajaknya menyantap sop kambing—makanan tinggi kolesterol yang secara medis berisiko memperburuk kondisi pasien hipertensi.

“Setelah makan, korban tiba-tiba kolaps. Warga membantu membawanya ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia,” ungkap salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Kapolsek setempat, AKP Rudi Hartanto, membenarkan pihaknya telah memeriksa DD dan ML. “Kami sedang menunggu hasil visum dan keterangan ahli medis. Jika terbukti ada unsur kelalaian, bisa dijerat Pasal 359 KUHP,” jelasnya. Pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal lima tahun bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.

Ahli hukum pidana, Dr. Herman Prasetyo, menilai kunci pembuktian ada pada pengetahuan pelaku tentang kondisi korban. “Kalau mereka tahu korban hipertensi dan stroke, lalu mengajak makan makanan berisiko tinggi, unsur kelalaian bisa terpenuhi. Tapi kalau tidak tahu, sulit memidanakan,” tegasnya.

Kasus ini juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya makanan tertentu bagi penderita penyakit kronis. “Kadang niatnya sekadar traktir, tapi akibatnya fatal,” ujar dr. Rina Kusuma, Sp.PD, dokter penyakit dalam di Bandar Begawan.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah Yusuf telah dimakamkan di Pesawaran, sementara penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi tambahan. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan naik ke tahap penetapan tersangka atau dinyatakan sebagai kematian murni akibat penyakit bawaan.


---

No comments:

Post a Comment

Adbox