Kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Pemkab Pringsewu) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu menandai langkah progresif dalam modernisasi sistem peradilan pidana di wilayah ini. Kemitraan strategis ini berfokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial, sebuah elemen kunci yang diperkenalkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan sepenuhnya mulai 2 Januari 2026. Inisiatif ini menegaskan komitmen Pringsewu terhadap keadilan restoratif dan rehabilitasi yang lebih humanis dalam kerangka hukum.
Formalisasi kerjasama vital ini terwujud melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang melibatkan Bapas Kelas II Pringsewu dengan sebelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama di lingkungan Pemkab Pringsewu. Acara penting tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, di Aula Lantai 2 Bapas Kelas II Pringsewu, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penandatanganan ini merefleksikan visi bersama untuk pendekatan koreksional yang lebih efektif dan manusiawi, sekaligus memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya di Pringsewu.
Mewakili Bupati Pringsewu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bapak Hipni, S.E., M.M., menyambut baik dan mengapresiasi tinggi perjanjian kerjasama ini. Beliau menekankan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah tonggak sejarah penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia yang menitikberatkan pada nilai-nilai fundamental seperti keadilan restoratif, kemanusiaan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, implementasi optimalnya memerlukan kesiapan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk peran strategis Balai Pemasyarakatan. Pemkab Pringsewu berharap implementasi KUHP Nasional dapat terlaksana secara optimal dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang lintas sektoral, menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Bapak Hipni melanjutkan, melalui keterlibatan aktif perangkat daerah sebagai penyedia ruang, kegiatan, dan pengawasan bagi pelaksanaan kerja sosial, program ini diharapkan dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta ketertiban sosial di Kabupaten Pringsewu. "Kami berharap kolaborasi antara Bapas Kelas II Pringsewu dan Pemkab Pringsewu akan berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membawa kita menuju Pringsewu Makmur: Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius," pungkasnya, menggarisbawahi visi jangka panjang daerah.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Ibu Sri Nuryawati, A.Md.IP., S.E., turut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Pringsewu atas dukungan dan kesediaan berkolaborasi, terutama dalam mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2023 terkait Pidana Kerja Sosial. Beliau menjelaskan peran vital Balai Pemasyarakatan dalam pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial klien pendampingan, pengawasan, serta pemasyarakatan. "Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi proses pembinaan dan re-integrasi sosial warga binaan serta klien pemasyarakatan, memastikan mereka dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat," harapnya, menegaskan komitmen Bapas dalam transformasi sistem pemasyarakatan.
Kemitraan komprehensif antara Pemkab Pringsewu dan Bapas Pringsewu ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru, melainkan sebuah langkah proaktif menuju pembentukan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan restoratif. Dengan fokus pada pidana kerja sosial, Pringsewu sedang membuka jalan bagi masa depan di mana rehabilitasi dan manfaat komunitas menjadi inti dari praktik koreksional.


No comments:
Post a Comment