News Global - Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menorehkan langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah. Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan pada Jumat, 28 November 2025, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut meliputi regulasi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026. Pengesahan ini menandai komitmen kuat Pringsewu untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam pidatonya yang memimpin Rapat Paripurna bersama Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, menekankan bahwa Perda Perumdam Way Sekampung memiliki makna strategis yang mendalam bagi masa depan Pringsewu. Regulasi ini dirancang untuk memastikan ketersediaan layanan air bersih yang tidak hanya aman dan terjangkau, tetapi juga berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. "Disahkannya Perda ini merupakan awal dari tanggung jawab besar untuk mewujudkan pelayanan air minum yang semakin baik," ujar Bupati Pamungkas, menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari peraturan ini guna menjamin hak dasar masyarakat atas akses air bersih.
Lebih lanjut, Bupati Riyanto Pamungkas juga menggarisbawahi relevansi pengesahan APBD 2026. Beliau menyatakan bahwa keseluruhan struktur APBD, yang mencakup komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan, telah dirancang secara cermat. Tujuannya adalah untuk selaras dengan tuntutan tugas-tugas pemerintahan daerah dalam mengakomodir dan memenuhi kepentingan pelayanan masyarakat secara menyeluruh. Dengan alokasi anggaran yang tepat, APBD 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendorong berbagai program pembangunan serta peningkatan kualitas hidup warga Pringsewu. Rapat paripurna bersejarah ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai elemen masyarakat dan tokoh penting di Kabupaten Pringsewu.
Selain pengesahan kedua Perda vital tersebut, Rapat Paripurna juga berhasil menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, terdapat total tujuh Ranperda yang akan menjadi prioritas pembahasan di tahun mendatang. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan prakarsa dari pihak eksekutif, sementara satu Ranperda lainnya berasal dari prakarsa legislatif.
Beberapa Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 menunjukkan fokus pemerintah daerah terhadap berbagai sektor krusial. Ini termasuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. Ada pula Ranperda tentang Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT. Bank Lampung, sebagai upaya penguatan permodalan bank daerah. Tak kalah penting, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon akan menjadi pedoman bagi pemerintahan desa. Perubahan struktural organisasi juga diakomodir melalui Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu. Inisiatif pembentukan wilayah baru juga tercermin dalam Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih. Dua Ranperda lainnya yang akan dibahas adalah Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah guna efisiensi aset daerah, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pendidikan keagamaan.
Pengesahan Perda Perumdam Way Sekampung dan APBD 2026, bersamaan dengan penetapan Propemperda 2026, secara kolektif menegaskan visi Kabupaten Pringsewu untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kerangka regulasi yang kuat dan responsif. Ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat membawa Pringsewu menuju masa depan yang lebih sejahtera dan tertata.


No comments:
Post a Comment